
Tentang Kami
Desa Adat Pujungan
Desa Adat Pujungan terletak di lereng Gunung Batukaru dengan warisan pura, tradisi sakral, dan kehidupan adat yang tetap terjaga secara turun-temurun.

Sejarah
Akar Sejarah yang Dalam
Desa Pujungan berada di Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, tepatnya di lereng barat daya Gunung Batukaru. Wilayahnya seluas sekitar 22,12 km2, didominasi sawah terasering, perkebunan kopi, dan hutan tropis. Letaknya berbatasan dengan Kabupaten Buleleng di utara, dengan akses sekitar dua jam perjalanan dari Denpasar maupun jalur Gilimanuk.
Secara sosial, Pujungan terdiri dari enam banjar utama: Tamansari, Margasari, Mekarsari, Puspasari, Merthasari, dan Tibu Dalem yang berada di luar komplek desa. Sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perkebunan yang menjadi fondasi ekonomi desa.
Sejarah Desa Pujungan hidup melalui tutur para sesepuh. Kisahnya berawal pada masa Kerajaan Bali Kuno sekitar abad ke-12, saat Raja Ida Sri Jaya Bali mengutus dua patih setianya, I Pasek Kayu Selem dan I Pasek Kerandan (I Pasek Auman), untuk membuka wilayah barat Bali. Setelah menempuh perjalanan panjang, mereka menetap di lereng Batukaru dan menamai wilayah itu Pujung atau Pujungan, yang dimaknai sebagai akhir perjalanan.
Dalam perkembangan berikutnya, keturunan para patih membentuk masyarakat desa yang harmonis. Jejak sejarahnya masih dapat ditemukan melalui peninggalan seperti kulkul perunggu, guci kuno, tombak, genta, dan keris yang diwariskan lintas generasi. Secara administratif, Pujungan ditetapkan sebagai desa definitif pada 1 Oktober 1975 berdasarkan SK Bupati Tabanan Nomor Pem/II.a/1079/1975.
Hingga kini, kehidupan budaya dan spiritual tetap kuat dalam keseharian warga yang mayoritas beragama Hindu. Tradisi Dewa Yadnya Piodalan Besar di pura-pura utama, narat massal, serta praktik megangsingan terus dijaga. Di sisi lain, potensi alam seperti sawah terasering, kebun kopi Arabika, dan air terjun tersembunyi menjadikan Pujungan berkembang sebagai destinasi ekowisata yang tetap berakar pada adat.